Bekasi — Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Senin, 6 Oktober 2025.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, layanan SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi:
- Mall Metropolitan (MM) Bekasi — pukul 08.00–14.00 WIB
- Bekasi Trade Center (BTC) — pukul 08.00–14.00 WIB
Dengan dua titik layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas perpanjangan SIM tanpa antrean panjang.

Jenis Layanan yang Tersedia
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopi.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi SIM.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Imbauan Satlantas
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yudi Prasetyo, mengingatkan agar masyarakat datang lebih awal karena kuota layanan SIM Keliling terbatas setiap harinya.
“Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin dan membawa kelengkapan berkas agar proses berjalan cepat,” ujarnya.
