Bekasi, HarianJabar.com — Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tengah menelusuri sekitar 300 ribu wajib pajak kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pembayaran pajak di wilayah Bekasi.
Jumlah tersebut terungkap dari data resmi Bapenda Jabar per September 2025, yang menunjukkan tingginya tingkat tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Bekasi.
Data Tunggakan Pajak
Kepala Bapenda Jabar, Eri Sutisna, menjelaskan bahwa dari total 1,2 juta kendaraan yang terdaftar di Bekasi, hampir 25 persen di antaranya menunggak pajak. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini angka yang cukup besar. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga penertiban akan terus kami lakukan,” ujar Eri, Senin (6/10/2025).
Langkah Penertiban
Bapenda bersama kepolisian dan Jasa Raharja akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Razianisasi gabungan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
- Program pemutihan denda pajak agar masyarakat lebih mudah melunasi tunggakan.
- Sosialisasi digital melalui aplikasi dan SMS blast untuk mengingatkan wajib pajak.

Dampak pada Pembangunan
Menurut Eri, pajak kendaraan sangat penting karena menjadi salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika tunggakan tinggi, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga pendidikan bisa ikut terhambat.
“Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pembangunan di Bekasi dan Jawa Barat bisa berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Imbauan kepada Warga
Bapenda mengimbau masyarakat Bekasi untuk segera mengecek status pajak kendaraannya. Warga bisa memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak.
“Kami tidak ingin langsung menindak. Edukasi tetap yang utama, namun penindakan akan diterapkan bagi yang membandel,” tegas Eri.
