Bekasi, HarianJabar.com – Dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif rokok ilegal, sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan oleh beberapa unit Bea Cukai, antara lain:
- Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan
- Bea Cukai Morowali
- Bea Cukai Tanjungpandan
- Bea Cukai Gorontalo
- Bea Cukai Cirebon
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung sepanjang Agustus hingga Oktober 2025. Pada bulan Agustus, Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi di Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, dan Kabupaten Majalengka. Pada bulan September, Bea Cukai Gorontalo menjangkau Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpandan menyasar Kabupaten Belitung Timur pada 11 September, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Kabupaten Pesawaran pada 18 September, dan Bea Cukai Morowali di Kabupaten Morowali Utara pada 26 September. Pada bulan Oktober, sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan di Kota Makassar pada 8 Oktober.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Bea Cukai sebagai community protector. Petugas menekankan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:
- Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas pakai
- Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
- Rokok dengan pita cukai salah personalisasi
Selain edukasi, petugas Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau menjual rokok ilegal dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
Baca Juga:
hayah tega bunuh anak di subang
Bea Cukai menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti:
- Telepon: 1500225
- Email: info@customs.go.id
- Media sosial:
- Facebook: BeaCukaiRI, Bravo BeaCukai
- Twitter: @BeaCukaiRI, @BravoBeaCukai
- Instagram: @BeaCukaiRI
Budi menambahkan, “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal dari sisi hukum maupun ekonomi negara. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, sehingga peredarannya bisa berkurang.”
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan ekonomi negara dari peredaran barang kena cukai ilegal, sambil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh Indonesia.
