Bekasi, HarianJabar.com – Masih belum beroperasinya layanan pajak berbasis digital, Coretax, dirasakan berdampak terhadap tidak optimalnya setoran pajak di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Coretax sempat mengganggu inflow pendapatan negara pada beberapa bulan pertama tahun ini.
“Coretax itu juga mengganggu inflow (uang masuk) pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama, tahun ini. Sekarang pun, sebagian masih bilang lambat. Tapi, saya yakin, dalam 2-3 minggu akan jauh lebih cepat,” ujar Menkeu Purbaya, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Untuk memperbaiki Coretax, Menkeu Purbaya mengaku telah mempekerjakan sejumlah pakar IT dari dalam negeri. Ia yakin sistem ini bisa segera dioperasikan secara optimal.
“Saya sudah kirim ahli saya IT dari luar keuangan, maksud saya bukan dari luar negeri ya, untuk memperbaiki itu. Dia bilang sih 1 bulan ini sudah selesai, jadi 2 minggu lagi sudah selesai mestinya,” jelasnya.
Menurut Menkeu, permasalahan Coretax yang tidak berfungsi optimal berasal dari salah desain sistem.
“Salah desain katanya (kata ahli IT). Kalau bilang di sini ada berlayer-layer kan, di sininya kusut. Jadi orang masuk sering enggak rapilah. Jadi dia (ahli IT) akan perbaiki yang di lapisan terdepan sehingga lancar ke sininya,” tambah Purbaya.

Kementerian Keuangan berkomitmen menyempurnakan Coretax agar wajib pajak lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Upaya ini diyakini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
“Ke depan, waktu bayar pajak bisa semakin cepat. Pendapatan negara semakin cepat naiknya. Jadi kemarin itu bukan enggak bayar, dia cuma bayarnya lebih lambat aja. Kalau sampai akhir tahun lambat terus, kan pendapatan saya di tahun ini menjadi rendah,” kata Menkeu.
Pemerintah sempat mencatatkan kontraksi penerimaan pajak cukup signifikan di awal 2025. Misalnya, pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun, turun 41,9 persen dibandingkan Januari 2024 yang tercatat Rp152,9 triliun. Banyak wajib pajak kesulitan melakukan pembayaran dan pelaporan akibat kendala Coretax.
Baca Juga:
bea cukai sosialisasi cukai rokok
Untuk mencegah pengenaan sanksi administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025, yang memperpanjang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
Perpanjangan ini berlaku khusus untuk masa pajak Januari 2025 (pembayaran) dan periode Januari hingga Maret 2025 (pelaporan).
Dengan perbaikan Coretax yang segera rampung, Menkeu Purbaya optimistis sistem pajak digital ini akan mempermudah wajib pajak dan mempercepat penerimaan negara, sekaligus mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
