Bekasi, HarianJabar.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap motif di balik aksi penikaman terhadap seorang office boy (OB) di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang sudah diamankan diketahui memiliki hubungan kerja dengan korban dan diduga melakukan aksinya karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Ghulam Nabilla, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/10) sore di sebuah gedung perkantoran di Cikarang Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial R (32) menusuk korban A (28) menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur setelah terjadi adu mulut di area parkir kantor.
“Motif utama pelaku adalah dendam pribadi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa tersinggung karena sering diejek oleh korban di tempat kerja,” ungkap AKBP Ghulam dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk di bagian dada. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kontrakannya di kawasan Cikarang Utara.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian juga telah disita,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Permasalahan sepele bisa berujung fatal kalau tidak dikendalikan dengan emosi. Kami harap kejadian ini jadi pelajaran bersama,” tutup AKBP Ghulam.
