Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. Kali ini, pendalaman fokus pada dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk pembelian aset di berbagai lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa dua saksi pada Kamis (16/10/2025), yakni seorang pramugari RDG Airlines berinisial SPS dan seorang pihak swasta berinisial MS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dan penggunaan dana yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana operasional Pemerintah Provinsi Papua.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Kasus Dugaan Suap Dana Papua
Kasus ini mencuat sejak pengungkapan KPK pada 11 Juni 2025, yang melibatkan dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua periode 2020–2022.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
KPK terus menggali fakta-fakta baru demi memastikan kejelasan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti SPS dan MS menjadi bagian penting untuk menguak mekanisme penggunaan dana, termasuk pembelian aset yang diduga dilakukan dengan uang hasil korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.
