Bekasi, harianjabar.com – Sebuah insiden antara pihak penagih utang (debt collector/DC) dan seorang perempuan pemegang kendaraan terjadi di area parkir Rumah Sakit Hermina Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan data aslinya. Unit yang dimaksud adalah Honda Brio tahun 2017 atas nama Beby Khaliya Putriani, terdaftar dengan pelat B 1193 VKT, namun di lapangan ditemukan memakai B 2063 TOS.
Informasi yang dihimpun menyebut, kendaraan itu berasal dari Adira Finance Cabang Cikarang dengan masa kredit selama lima tahun, dan kini berstatus write off (WO) atau dinyatakan hilang oleh pihak leasing.

Salah satu DC bernama AR mengaku mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen kendaraan. Namun, suasana di lokasi sempat memanas setelah hadir seorang aparat yang mengaku datang atas arahan anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AM, yang disebut sebagai salah satu pimpinan fraksi di dewan.
Kehadiran aparat tersebut hanya berlangsung singkat dan bertujuan menenangkan situasi. Ia meminta agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik pada keesokan harinya. Tidak lama kemudian, AM juga dikabarkan berkomunikasi langsung dengan pihak DC untuk membahas penyelesaian secara musyawarah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance, anggota DPRD berinisial AM, maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pelat nomor ganda dan status kendaraan tersebut.
Situasi di lapangan terpantau masih kondusif dan upaya penelusuran terhadap kebenaran dugaan tersebut masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
