Bekasi, HarianJabar.com – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta. Pernyataan ini disampaikan seusai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Finari menambahkan, wilayah Cirebon menjadi titik peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, diikuti Purwakarta dan Bogor. Ia menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh Jawa Barat.
“Di Jawa Barat ini luar biasa, rokok ilegal bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Menurut Finari, salah satu alasan tingginya peredaran rokok ilegal adalah harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi. Biasanya, rokok ilegal dijual di warung dan menjadi tempat pemasaran yang efektif.
“Masyarakat mungkin membeli rokok ilegal karena harga rokok legal lebih mahal. Pasar rokok ilegal banyak ditemukan di toko-toko warung,” kata Finari.
Bea Cukai menegaskan, penegakan hukum dan pemusnahan rokok ilegal merupakan upaya melindungi kepentingan negara, termasuk penerimaan cukai dan pajak rokok, serta menjaga pasar rokok legal agar tetap sehat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, sekaligus melaporkan apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
