Bogor, HarianJabar.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang digelar di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025 di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Kolaborasi Antar-Instansi
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak ekonomi dari konsumsi rokok serta minuman ilegal.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.880.812 batang, sebagian besar merupakan hasil penindakan di wilayah Bogor. Sepanjang 2025, total rokok ilegal yang telah kami tindak di Kabupaten Bogor mencapai lebih dari 10 juta batang,” ungkap Finari.
Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran terhadap rokok dan pemusnahan minuman keras menggunakan metode penghancuran, disaksikan oleh unsur Pemkab Bogor, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

Upaya Berkelanjutan Tekan Rokok Ilegal
Finari menambahkan bahwa Bea Cukai Jawa Barat akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk dengan memperluas jangkauan operasi dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas.
“Setiap batang rokok ilegal berarti potensi penerimaan negara yang hilang. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga menyangkut kesehatan dan keadilan usaha bagi produsen legal,” jelasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk, serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait rokok atau barang kena cukai lainnya tanpa izin resmi.
