Karawang, HarianJabar.com – Bambang Aditya (40), warga Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, akhirnya dapat kembali ke pelukan keluarganya setelah Kejaksaan Negeri Karawang memutuskan menghentikan perkara hukum yang menjeratnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan telaah hukum dan pertimbangan kemanusiaan.
Bambang sebelumnya dijerat hukum karena memelihara sejumlah satwa liar dilindungi, yang dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dituduh Melanggar UU Konservasi Satwa Liar
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa Bambang dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Saudara Bambang ini merupakan seorang petugas parkir di Pantai Samudra Baru. Ia kedapatan memelihara sejumlah satwa liar dilindungi, dan perbuatannya dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang konservasi,” ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (21/10/2025).
Namun demikian, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pertimbangan mendalam, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara (SP3) terhadap Bambang.

Alasan Penghentian Perkara
Menurut Dedy, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar penghentian perkara ini. Salah satunya adalah aspek keadilan restoratif (restorative justice) serta fakta bahwa Bambang tidak memiliki niat jahat (mens rea) atau motif komersial dalam tindakannya.
“Bambang bukan pelaku perdagangan ilegal, tidak menjual atau mengeksploitasi satwa. Ia hanya memeliharanya tanpa tahu bahwa jenis tersebut termasuk yang dilindungi undang-undang. Jadi lebih kepada ketidaktahuan,” jelas Dedy.
Kejaksaan juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Bambang, yang hanya bekerja sebagai petugas parkir dengan penghasilan terbatas.
Proses Edukasi dan Rehabilitasi Satwa
Dedy menambahkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penyitaan dan rehabilitasi terhadap satwa liar yang sebelumnya dipelihara Bambang.
“Kami memastikan semua satwa yang disita akan ditangani sesuai prosedur oleh BKSDA, untuk dikembalikan ke habitatnya atau pusat rehabilitasi,” tambahnya.
Langkah Humanis dan Edukatif
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan hukum tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga aspek kemanusiaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa liar.
Dedy berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, dan ke depan lebih berhati-hati serta memahami aturan terkait konservasi sumber daya alam.
