Sukabumi, HarianJabar.com – Sebuah video memperlihatkan aktivitas alat berat di kawasan pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak satu unit ekskavator berwarna oranye tengah beroperasi di atas hamparan karang, yang sebagian tergenang air laut.
Ekskavator tersebut terlihat menghantam permukaan karang, diduga dalam kegiatan pengerukan atau pematangan lahan di wilayah pesisir. Beberapa orang tampak berada di sekitar lokasi, namun tidak tampak adanya pengamanan atau garis pembatas yang biasa digunakan dalam kegiatan konstruksi atau pekerjaan berat.
Dampak Lingkungan dan Kecaman Publik
Tindakan tersebut menuai sorotan tajam dari publik, khususnya warganet dan pegiat lingkungan. Karang dikenal sebagai habitat penting bagi ekosistem laut, serta memiliki fungsi ekologis yang vital dalam menjaga garis pantai dan keanekaragaman hayati laut.
Kerusakan karang secara langsung dapat berdampak pada populasi ikan, terumbu karang, dan keseimbangan ekosistem laut lainnya. Selain itu, kegiatan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut, apakah telah mengantongi izin atau dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Respons Warga dan LSM Lingkungan
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan adanya alat berat yang beroperasi langsung di atas batuan karang.
“Belum pernah ada aktivitas seperti ini sebelumnya. Kami khawatir pantai akan rusak dan tidak bisa dinikmati lagi oleh generasi mendatang,” ujarnya kepada HarianJabar.
Kekhawatiran juga datang dari aktivis lingkungan, salah satunya Dina Rahmawati, perwakilan dari LSM Konservasi Laut Selatan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak lingkungan secara permanen.
“Karang adalah rumah bagi ribuan spesies laut. Jika rusak, butuh waktu puluhan tahun untuk pulih. Tindakan ini jelas melanggar prinsip konservasi dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tuntutan Penyelidikan dan Penindakan
Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas tersebut. Jika terbukti melanggar hukum atau dilakukan tanpa izin, mereka meminta agar dilakukan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat sekitar dan para pemerhati lingkungan berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengawasi dan melindungi wilayah pesisir dari praktik-praktik yang merusak lingkungan secara tidak bertanggung jawab.
