Bandung, HarianJabar.com – Warga Kota Bandung, Jawa Barat, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis (23/10/2025) untuk perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan proses penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Lokasi SIM Keliling Bandung, Kamis 23 Oktober 2025:
- Mobil 1: Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto No.28, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3 A.H, Bandung
Warga yang ingin memperpanjang atau memiliki SIM diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling untuk mempercepat proses pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat diharapkan lebih mudah memperbarui SIM secara aman, cepat, dan efisien, tanpa harus antre lama di kantor Satpas.
