Bekasi, HarianJabar.com – Polemik terkait data simpanan pemerintah daerah di perbankan kembali mencuat. Bank Indonesia (BI) menjamin kebenaran data simpanan Pemda, namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai data BI tidak akurat dan meminta investigasi lebih lanjut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data dikumpulkan dari laporan bulanan seluruh bank dan diverifikasi ketat sebelum dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia.
“Data posisi simpanan perbankan secara agregat dipublikasikan di website Bank Indonesia,” ujar Denny melalui keterangan tertulis, Rabu.
Masalah muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa data simpanan Pemda di perbankan berbeda dengan catatan masing-masing daerah. Selisih totalnya diperkirakan mencapai Rp 18 triliun.
Dedi Mulyadi menegaskan melalui akun Instagram @dedimulyadi71 bahwa dana deposito Pemda Jabar senilai Rp 4,1 triliun yang diklaim mengendap di BPD tidak ada.
“Di kasnya tidak ada sertifikat deposito Rp 4,1 triliun. Kalau ada yang menyatakan ada uang Rp 4,1 triliun yang tersimpan, serahkan datanya ke saya, karena saya bolak-balik ke BJB, marahin staf, ternyata tidak ada di dokumen,” tegas Dedi.

Menurut laporan Kemendagri, data BI mencatat total simpanan Pemda di bank per September 2025 sebesar Rp 233,97 triliun, terdiri dari giro Rp 178,14 triliun, deposito Rp 48,4 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun. Namun pengecekan kas langsung di Pemda menunjukkan total simpanan hanya Rp 215 triliun, atau terdapat selisih sekitar Rp 18 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai selisih tersebut kemungkinan muncul akibat kesalahan pencatatan Pemda sendiri, bukan data BI.
“Justru saya jadi bertanya-tanya, Rp 18 triliun itu ke mana. Kalau BI sudah di sistem, semuanya tercatat. Jika Pemda kurang Rp 18 triliun, mungkin mereka kurang teliti menghitung atau menulis,” ujar Purbaya.
Purbaya meminta Kemendagri melakukan investigasi terhadap perbedaan pencatatan dana mengendap di daerah. Bila dana selisih digunakan untuk mendorong perekonomian daerah, pemerintah pusat menyambut baik. Namun, jika tidak sesuai, maka perlu ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi transparansi pengelolaan APBD di seluruh daerah, sekaligus menegaskan perlunya sinkronisasi data antara BI dan Pemda agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
