Bandung, HarianJabar.com — Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial UFK yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial I di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Pelaku menggunakan modus sebagai orang pintar atau dukun untuk memperdaya korban dan keluarganya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2023. UFK memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai dukun yang dipercaya mampu mengobati berbagai masalah, baik fisik maupun psikologis.
“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang dalam permasalahan. Dengan modus itu, pelaku memikat korban yang kemudian menjadi korbannya,” ujar Kombes Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (23/10/2025).

Korban, seorang gadis di bawah umur, mengalami trauma akibat perbuatan pelaku yang dilakukannya secara berulang kali selama lebih dari dua tahun. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengetahui kasus-kasus seperti ini.
“Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan,” pungkas Kombes Budi Sartono.
