Bekasi, HarianJabar.com – Kasus dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali menyeruak ke publik. Dua pejabat yang merupakan mantan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yaitu eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP), serta mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), resmi didakwa menerima suap terkait dua proyek peningkatan struktur jalan. Nilai total dugaan suap dan commitment fee yang disepakati keduanya mencapai Rp8.390.000.000 atau setara Rp8,39 miliar.
Dua proyek besar yang menjadi sumber perkara tersebut ialah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar. Total kedua proyek itu mencapai Rp165,8 miliar, yang kemudian menjadi dasar kesepakatan fee antara para terdakwa dan pihak kontraktor.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025), kedua terdakwa disebut menerima suap tunai masing-masing Rp50 juta. Selain itu, mereka menyetujui commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.
Perhitungan jaksa menunjukkan bahwa commitment fee untuk Topan mencapai Rp6.632.000.000, sedangkan Rasuli memperoleh bagian Rp1.658.000.000. Jika ditambah suap tunai Rp50 juta yang diterima masing-masing, total penerimaan Topan menjadi Rp6.682.000.000 dan Rasuli Rp1.708.000.000. Secara keseluruhan, keduanya diduga menerima aliran uang sebesar Rp8,39 miliar dari kontraktor.
Jaksa memaparkan bahwa pemberi suap adalah Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, beserta anaknya, Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya disebut ingin memastikan perusahaan mereka menang dalam dua proyek bernilai besar yang akan dilelang melalui skema e-katalog.
Dalam dakwaan disebutkan, proyek-proyek tersebut masuk dalam usulan perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehari kemudian. Namun, KPK menilai bahwa pengajuan tersebut dilakukan tanpa dasar perhitungan teknis yang memadai dan tidak memenuhi kategori mendesak. Dokumen perencanaan pun disebut belum lengkap saat proses pengusulan dilakukan.

Rangkaian peristiwa dugaan suap disebut berlangsung sejak Februari 2025, dengan proses komunikasi dan pengaturan tender dilakukan di berbagai lokasi, antara lain Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan. Dalam sebuah pertemuan di Kantor Dinas ESDM, Topan disebut sepakat dengan pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan kontraktor.
Aliran uang juga dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta kepada Rasuli, kemudian menambah Rp30 juta lagi pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang suap Rp50 juta untuk Topan diberikan secara langsung melalui ajudannya, Aldi Yudistira, di Grand City Hall Heritage Medan pada 25 Juni 2025.
Tidak hanya dua terdakwa utama, sejumlah staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Salah satu perubahan penting yang disorot adalah modifikasi spesifikasi saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4, yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Perubahan ini disebut menguntungkan dua perusahaan pemberi suap karena hanya mereka yang mampu memenuhi spesifikasi tersebut, sehingga mempersempit kompetisi.
KPK juga mengungkap bahwa Topan memberikan instruksi kepada Rasuli agar menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum rampung, staf Dinas PUPR tetap memasukkan kedua paket ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama. Proses kemudian dilanjutkan dengan negosiasi e-katalog hingga malam hari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa Topan menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan. Hal ini menunjukkan adanya intervensi langsung terhadap proses pengadaan yang seharusnya objektif dan transparan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diterapkan bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar dari empat tahun hingga dua puluh tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang menjerat pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran infrastruktur. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari praktik suap tersebut.
