Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi menegaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian para pengusaha yang masih nekat melakukan pekerjaan galian, khususnya galian kabel, di wilayah Kota Bekasi. Kebijakan tegas ini berlaku untuk seluruh pekerjaan galian sejak Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menyusul temuan langsung Tri Adhianto di sejumlah titik lokasi pekerjaan galian yang diduga merusak jalan dan tidak mengantongi izin resmi.
Sebelumnya, Tri Adhianto sempat menjadi sorotan di media sosial usai video yang memperlihatkan ketegasannya menegur dan menghentikan pekerjaan galian kabel yang dinilai melanggar aturan beredar luas. Dalam video tersebut, Wali Kota Bekasi tampak menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas galian selama masa penangguhan diberlakukan.


Moratorium Sejak Januari 2026
Idi Sutanto menjelaskan, Pemkot Bekasi telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan pekerjaan galian sejak Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari persiapan penataan infrastruktur bawah tanah melalui sistem ducting.
“Sejak Januari sudah kita moratorium. Semua kegiatan galian ditunda karena kita sedang persiapan ducting. Makanya Pak Wali marah besar ketika masih ada yang bekerja,” ujar Idi saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (2/3).
Menurutnya, sistem ducting nantinya akan menjadi solusi jangka panjang untuk penataan kabel utilitas agar lebih rapi, terintegrasi, dan tidak merusak badan jalan akibat galian berulang.
Koordinasi Hingga Tingkat Kelurahan
Pemkot Bekasi, lanjut Idi, telah melakukan koordinasi dengan para lurah dan camat di seluruh wilayah. Jika masih ditemukan pekerjaan galian yang berjalan tanpa izin di masa moratorium, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum.
“Kalau masih ada yang nekat, bisa kita tindak tegas. Bahkan bisa kita laporkan ke kantor polisi karena itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
Selain itu, surat pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada para pengusaha atau perusahaan yang selama ini menjalankan pekerjaan galian di Kota Bekasi. Pemkot berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Komitmen Jaga Infrastruktur Kota
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam menjaga kualitas jalan serta menata utilitas kota secara lebih terencana. Pasalnya, pekerjaan galian yang tidak terkoordinasi kerap menimbulkan kerusakan jalan, membahayakan pengguna jalan, dan memicu keluhan masyarakat.
Dengan adanya moratorium dan rencana penerapan ducting, Pemkot Bekasi berharap penataan infrastruktur dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan tidak lagi merugikan masyarakat.
Pemkot pun mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ketegasan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi peringatan agar tidak ada lagi praktik pekerjaan galian tanpa izin di Kota Bekasi.
