HARIAN JABAR, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp5.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Pada Senin pagi, harga emas Antam tercatat mencapai Rp2.743.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.738.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.540.000 per gram.
Dalam keterangannya, laman Logam Mulia mencatat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kondisi ekonomi yang memengaruhi perdagangan logam mulia.
Transaksi jual beli emas batangan juga tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.421.500
- 1 gram: Rp2.743.000
- 2 gram: Rp5.426.000
- 3 gram: Rp8.114.000
- 5 gram: Rp13.490.000
- 10 gram: Rp26.925.000
- 25 gram: Rp67.187.000
- 50 gram: Rp134.295.000
- 100 gram: Rp268.512.000
- 250 gram: Rp671.015.000
- 500 gram: Rp1.341.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.683.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang dan aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
