Jakarta, HarianJabar.com 4 September 2025 – Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun kepada Bripka Rohmad, anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) beberapa waktu lalu. Putusan ini diumumkan langsung usai sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Bripka Rohmad dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri karena kelalaiannya dalam mengoperasikan rantis di luar prosedur, yang menyebabkan kecelakaan fatal dan menimbulkan keresahan publik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, serta diwajibkan menjalani pembinaan khusus,” ujar Irjen Sandi dalam keterangan pers, Kamis siang.
Kronologi Singkat Insiden
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jakarta Timur, ketika kendaraan taktis yang dikemudikan Bripka Rohmad melaju saat sedang tidak dalam operasi resmi. Sebuah video yang merekam detik-detik ojol tertabrak dan terlindas sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Korban, pengemudi ojol bernama Rendy Prasetyo (28), mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Respons Publik dan Proses Hukum
Masyarakat sipil, khususnya komunitas ojek online dan aktivis hak asasi manusia, mengapresiasi langkah Polri yang dianggap mulai transparan dalam menindak pelanggaran oleh anggotanya. Namun, sebagian pihak menilai sanksi demosi tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Demosi bukan akhir dari proses. Jika ada unsur pidana, kami minta diproses secara hukum,” ujar Dedi Kurniawan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Sementara itu, Bripka Rohmad masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
