Jakarta, HarianJabar.com – Sejumlah partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di parlemen resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai wadah koordinasi dan advokasi kebijakan politik. Salah satu fokus utama Sekber adalah mendukung penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam pemilu.

Tujuan Pembentukan Sekber
Ketua Sekber, Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembentukan Sekber bertujuan:
- Memperkuat suara parpol non-parlemen.
- Menyuarakan aspirasi agar ambang batas parlemen dihapus atau direvisi.
- Mendorong sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
“Parliamentary threshold saat ini dianggap membatasi partisipasi politik, khususnya bagi parpol baru atau kecil. Dengan Sekber, kami ingin menyuarakan perubahan yang adil bagi demokrasi Indonesia,” ujar Andi, Rabu (24/9/2025).
Dukungan dan Strategi
Sekber berencana melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk:
- Mengadakan diskusi publik dan seminar tentang demokrasi dan ambang batas parlemen.
- Menyusun rekomendasi kebijakan untuk diajukan ke DPR dan pemerintah.
- Membangun koordinasi lintas partai untuk memperkuat posisi negosiasi politik.
Beberapa anggota Sekber menilai bahwa ambang batas parlemen saat ini sebesar 4%–5% cenderung menguntungkan partai besar dan menekan peluang partai baru masuk parlemen.
Perspektif Politik
Analis politik menilai pembentukan Sekber merupakan strategi bagi parpol non-parlemen untuk tetap relevan dan mempengaruhi kebijakan politik nasional. Meski Sekber belum memiliki kursi legislatif, gerakannya dapat memengaruhi wacana publik terkait reformasi sistem pemilu.
Sekber parpol non-parlemen hadir sebagai wadah koordinasi untuk memperjuangkan penghapusan parliamentary threshold. Gerakan ini mencerminkan dinamika politik Indonesia dan upaya partai kecil untuk mendapatkan representasi yang lebih adil dalam sistem demokrasi.
