Tasikmalaya, HarianJabar.com – Pihak kepolisian menetapkan tiga bos perusahaan pupuk di Tasikmalaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan petani. Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang menyebabkan petani kehilangan hak mereka dan mengalami kerugian finansial.
“Kami sudah memanggil dan menetapkan tiga tersangka. Kasus ini merugikan petani dan negara, sehingga harus ditindak tegas,” ujar Kapolres Tasikmalaya, Kamis (02/10/2025).
Modus Korupsi Pupuk
Ketiga tersangka diduga memanipulasi distribusi pupuk bersubsidi, menjualnya ke pihak non-sasaran dengan harga tinggi, serta melakukan pemalsuan dokumen pengiriman. Akibatnya, petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi tidak mendapatkan stok yang cukup, sehingga hasil panen mereka menurun dan mengalami kerugian.

Kerugian Petani dan Negara
Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara ribuan petani di Tasikmalaya terdampak langsung. Dinas Pertanian setempat juga melaporkan adanya keluhan petani terkait keterlambatan dan kekurangan pupuk bersubsidi.
“Kami berkomitmen melindungi hak petani. Praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil dan tidak boleh dibiarkan,” kata Kepala Dinas Pertanian Tasikmalaya.
Proses Hukum Sedang Berlangsung
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat kasus korupsi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.
“Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.
