Kuningan, HarianJabar.com — Seorang pegawai bank milik pemerintah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menipu nasabah dengan modus investasi fiktif. Total kerugian akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Kapolres Kuningan, AKBP Andri Permana, menjelaskan bahwa pelaku berinisial DA (38) berhasil memperdaya puluhan nasabah sejak awal 2023 hingga pertengahan 2025.
“Pelaku menjanjikan keuntungan besar melalui skema investasi yang mengatasnamakan produk perbankan. Padahal, produk itu tidak pernah ada secara resmi di bank tempatnya bekerja,” kata Andri dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Modus Penipuan
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pegawai bank untuk meyakinkan nasabah. Ia menawarkan program simpanan berjangka dengan bunga tinggi, menggunakan dokumen palsu berlogo bank resmi untuk memperkuat kepercayaan korban.
Banyak nasabah, yang sebagian besar adalah pedagang dan pegawai, akhirnya tergiur dan menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Terungkap Setelah Ada Laporan
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban mulai curiga karena keuntungan yang dijanjikan tak pernah cair. Setelah ditelusuri, mereka mendapati produk tersebut tidak ada dalam sistem resmi bank.
Polisi kemudian bergerak cepat, mengumpulkan bukti transfer, dokumen palsu, serta keterangan saksi. DA akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak bank tempat pelaku bekerja menegaskan bahwa kasus ini murni tindakan individu dan tidak terkait dengan kebijakan maupun program resmi perbankan. Mereka juga berjanji akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dan berupaya memberikan perlindungan hukum bagi nasabah yang menjadi korban.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat Kuningan. Banyak warga berharap agar aparat menindak tegas pelaku dan memastikan pengawasan bank lebih ketat agar tidak terulang kembali.
