Tasikmalaya – Indra (28), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya istrinya sendiri Ai Nurhasana (27). Aksi keji itu dia lakukan gegara terbakar api cemburu.
Kasus ini membuat geger warga. Pasalnya saat ditemukan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari tangan hingga wajah.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, Rabu (8/10/25), korban kini dalam kondisi mulai membaik namun masih menjalani pemeriksaan rawat jalan sesuai anjuran dokter akibat luka yang cukup serius.
“Korban sudah mulai pulih, masih jalani pemeriksaan rawat jalan sesuai saran dokter karena kondisinya parah,” ujar Josner.
Indra yang kini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kembali diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, ia mengaku telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
“Beberapa kali pak, nggak sering. Kalau pake pisau lipat mah baru kemarin,” ucap Indra dengan nada mengaku.
Motif dari penganiayaan tersebut adalah rasa cemburu yang membara. Indra merasa istrinya kerap digoda oleh teman-teman di dunia maya saat bermain TikTok, aplikasi media sosial yang saat ini sangat populer.
Ia bahkan menuduh istrinya telah melakukan perselingkuhan, yang menurutnya diperkuat dengan permintaan cerai dari sang istri.

“Saya kan cemburu karena istri maen TikTokan. Ada yang godain istri di TikTok. Malahan saya curiga dah selingkuh. Terus dia minta cerai jadi makin emosi saya,” ungkap Indra.
Kasus ini semakin diperkuat dengan pernyataan dari KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, yang menyatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena faktor cemburu dan keinginan korban untuk mengakhiri rumah tangga.
“Tersangka ini aniaya istrinya karena cemburu. Tambah lagi minta cerai,” kata Yusuf.
Sementara itu, Ai Nurhasana mengaku tidak tahan hidup dengan suaminya yang memiliki sifat mudah marah dan kasar. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan keadilan dapat ditegakkan.
Atas perbuatannya, Indra terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta KUHP.
“Ada ancamannya 5 tahun penjara. Kondisi korban masih rawat jalan,” tambah Yusuf.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam rumah tangga, serta perlunya masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwajib.
