Bekasi, HarianJabar.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan bahwa dakwaan jaksa wajib ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum didorong untuk mengambil inisiatif menelusuri dugaan keterlibatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang disebut menerima keuntungan Rp62,14 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti apa yang ada dalam dakwaan JPU tanpa harus diperintah oleh majelis hakim, tetapi harus punya inisiasi sendiri dalam proses dugaan korupsi itu,” ujar Hudi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Menurutnya, modus korupsi pengadaan barang dan jasa sering melibatkan penggelembungan harga atau manipulasi volume. Fakta yang muncul di persidangan bisa dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jaksa menegaskan bahwa kontrak jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dilakukan di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah HPP, yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp62,14 miliar dan menguntungkan PT Vale Indonesia. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan untuk menjaga pangsa pasar industri, tanpa memperhatikan profitabilitas dan pedoman tata niaga PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan sebagai terdakwa telah menandatangani kontrak perjanjian tersebut, yang menurut JPU melanggar aturan hukum dan prosedur bisnis.
Baca Juga:nhm dan dugaan kasus solar murah
Menanggapi dakwaan tersebut, PT Vale Indonesia melalui Head of Corporate Communications, Vanda Kusumaningrum, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses hukum terkait kontrak solar. Vale menekankan komitmen pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Vanda menambahkan, perusahaan fokus pada operasional yang berkelanjutan, termasuk penggunaan bahan bakar terbarukan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) sebagai bagian dari komitmen mengurangi emisi dan mendukung transisi energi hijau di Indonesia. “Keberlanjutan bukan sekadar tujuan, tetapi bagian dari cara kami bekerja untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.
