HARIAN JABAR, DEPOK – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW yang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum di negaranya.
Menurut keterangan Ditjen Imigrasi, AW diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
“AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat,” demikian keterangan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya.
Selama berada di Indonesia, AW diduga menggunakan identitas palsu dan melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Pria tersebut diketahui telah menjadi buronan otoritas Amerika Serikat selama kurang lebih 15 tahun.
Dalam masa pelariannya, AW berupaya menghindari pelacakan dengan menyembunyikan identitas aslinya. Petugas Imigrasi akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah bunker yang berada di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen yang melibatkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan dugaan pembatasan kebebasan yang dialaminya bersama dua anaknya. Selain itu, perempuan tersebut juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AW.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Selanjutnya, fokus penyelidikan diarahkan untuk melacak keberadaan AW yang diketahui bersembunyi di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, AW terbukti melakukan pelanggaran serius di bidang keimigrasian, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” ujar Ditjen Imigrasi.
Setelah berhasil diamankan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses lebih lanjut. AW kemudian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” lanjut keterangan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus menjalankan pengawasan terhadap warga negara asing sesuai prinsip selective policy yang berlaku.
