Jakarta, 26 Juni 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk mantan caleg DPR Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang akan digelar hari ini, Kamis (26/6/2025), pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadwal sidang pemeriksaan Hasto pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan kepada awak media, Kamis pagi.
Dua Dakwaan Berat: Suap dan Obstruction of Justice
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara:
- Dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
- Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, di mana Hasto diduga berperan menghalang-halangi proses penyidikan kasus Harun Masiku oleh penyidik KPK.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari staf Hasto dan memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk dari internal partai politik.
KPK Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
KPK menegaskan bahwa sidang terhadap Hasto merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus terkait Harun Masiku, yang sejak awal diduga melibatkan sejumlah pihak dalam lingkar kekuasaan.
Meski mendapat tekanan politik dari berbagai pihak, KPK memastikan proses hukum terhadap Hasto akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami harap publik mengawal proses ini dengan cermat. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan sebelumnya.
Pengamanan Diperketat
Pantauan di lokasi, aparat keamanan memperketat pengamanan di sekitar area Pengadilan Tipikor. Sejumlah awak media, simpatisan, dan aparat penegak hukum telah bersiap sejak pagi untuk mengikuti jalannya sidang.
