Bandung, HarianJabar.com — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun anggaran 2019-2020 akhirnya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (15/7/2025). Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara ratusan juta rupiah.
Tiga terdakwa tersebut adalah:
- Syarif Hidayat, selaku Ketua NPCI Jabar
- Rakhmat Permana, selaku Bendahara NPCI Jabar
- Didi Supriadi, selaku Wakil Sekretaris NPCI Jabar
Modus Penggelapan Dana Hibah
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai total lebih dari Rp16 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga bagi atlet disabilitas Jabar.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Syarif Hidayat diketahui mengalihkan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan mengembalikan sebagian dana yang diselewengkan.
Reaksi Publik dan Pemerhati Antikorupsi
Vonis ini menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis antikorupsi di Jawa Barat menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Mereka mendesak Kejaksaan untuk mengajukan banding dan mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi Jabar, Dadan Ramdani, mengatakan, “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal moralitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial, terutama yang menyangkut penyandang disabilitas. Pelaku seharusnya dihukum lebih berat.”
Respons Kejaksaan dan Rencana Banding
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kasi Pidsus menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami akan menganalisis secara menyeluruh isi putusan dan pertimbangannya terlebih dahulu. Sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan akan kami putuskan dalam waktu dekat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jabar.
Kasus ini menjadi catatan penting mengenai akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, khususnya untuk lembaga yang menaungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Publik berharap penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya bersifat simbolis, namun benar-benar membawa keadilan dan efek jera.
