JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bakal memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Dalam rancangan aturan ini, pelanggar bisa dikenai denda administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial langsung di lokasi pelanggaran.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” jelas Ani, dikutip Antara, Rabu (17/7/2025).
Apa Itu Kawasan Tanpa Rokok?
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah lokasi yang secara hukum ditetapkan bebas dari aktivitas merokok, penjualan, promosi, hingga iklan produk tembakau. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Adapun area yang termasuk KTR antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas)
- Tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus)
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan ruang tertutup lainnya yang ditentukan
Mengapa Aturan Ini Penting?
DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan jumlah perokok aktif dan pasif yang cukup tinggi di Indonesia. Dampaknya, banyak warga, termasuk anak-anak, terpapar asap rokok meski mereka bukan perokok. Pemerintah ingin meminimalisir angka penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok, seperti kanker paru, jantung, dan gangguan pernapasan.
Selain melindungi masyarakat, Ranperda ini diharapkan juga mendorong perubahan perilaku dan kesadaran kolektif untuk hidup lebih sehat.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Jika Ranperda ini resmi disahkan, maka setiap pelanggar akan dikenai:
- Denda administratif Rp250.000, atau
- Sanksi kerja sosial langsung di tempat pelanggaran, seperti membersihkan area umum atau memberikan edukasi.
Tak hanya individu, pengelola gedung, fasilitas umum, dan transportasi umum yang tidak menegakkan aturan KTR juga bisa dikenai sanksi administratif.
Tanggapan Masyarakat
Sejumlah warga menyambut positif rencana aturan ini. Mereka menilai, langkah tersebut bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya sering terganggu asap rokok di halte atau taman. Kalau memang ada sanksi, itu bagus. Supaya lebih disiplin,” ujar Taufik, warga Cempaka Putih.
Pemerintah DKI Jakarta serius dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan ramah untuk semua kalangan. Ranperda KTR ini diharapkan bisa menjadi solusi nyata untuk mengurangi dampak negatif rokok di ruang terbuka maupun tertutup. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga udara tetap bersih dan bebas asap.
