Jakarta–Doha, Juli 2025 — Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO dan Co-Founder fintech peer-to-peer lending Investree, kini terlihat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar, meskipun statusnya sebagai buron OJK dan tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditetapkan sejak awal 2025. Adrian ditengarai telah meninggalkan Indonesia sejak Oktober 2024 setelah izin perusahaan dicabut oleh OJK karena kasus kredit macet dan dugaan pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan.
Status Hukum: Masih Jadi Target Pengejaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor keuangan. OJK pun bekerja sama dengan Polri mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol, serta mendorong pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meski demikian, hingga Februari 2025, nama Adrian belum tercantum dalam daftar Red Notice Interpol di situs resmi Interpol, meskipun OJK menegaskan bahwa proses masih berlangsung.
Penampakan di Qatar: Hadiri Balapan E1 Series
Adrian sempat terpantau di Doha, Qatar, menghadiri acara balap E1 Series Doha GP pada 21–22 Februari 2025. Foto dirinya bersama CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh, diunggah di Instagram, namun kemudian dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada hari itu.
Kehadirannya di acara internasional tersebut menunjukkan bahwa Adrian masih aktif secara publik di luar negeri meskipun statusnya sebagai DPO berjalan. OJK memastikan bahwa mereka tetap memantau pergerakannya dan terus berupaya membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk proses hukum dan pengembalian kerugian lender.
Sosok yang Kini Menjabat di Qatar
Berdasarkan profil di situs resmi JTA Investree Doha, Adrian resmi menjadi CEO JTA Investree Doha, entitas usaha bersama antara Investree dan JTA International Holding. Nama Amir Ali Salemi tercatat sebagai chairman holding tersebut, sedangkan Adrian memimpin operasional fintech di wilayah Timur Tengah dan Asia Tengah.
Penunjukan ini memperkuat visi awal Investree untuk memperluas layanan keuangan digital UMKM berbasis AI ke daerah internasional. Namun penunjukan tersebut berada di tengah tekanan hukum yang ditentukan oleh OJK dan kepolisian Indonesia.
Jejak Kriminal dan Dampaknya
Investree sempat menjadi salah satu fintech lending terkemuka di Indonesia sebelum mulai dilanda kredit macet. Pada awal 2024, tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 12,58% dari total pinjaman Rp 444,69 miliar. Pada Maret 2025, perusahaan secara resmi dibubarkan setelah OJK mencabut izin usaha Investree karena berbagai pelanggaran dalam operasional dan ketentuan modal minimum.
Sebagai penyelesaiannya, tim likuidator ditunjuk untuk menuntaskan pengembalian dana kepada lender lewat proses hukum dan formalitas administrasi.
Perspektif & Catatan Publik
Analisis dari berbagai kalangan menilai situasi ini sebagai refleksi kegagalan tata kelola internal dan pengawasan fintech, yang menyebabkan kerugian investor serta tantangan dalam penegakan hukum lintas batas negara. Di lain sisi, Adrian terlihat leluasa beraktivitas di luar negeri tanpa hadir di muka hukum.
Dari media sosial, sejumlah warganet Indonesia menyoroti kejadian ini sebagai simbol minimnya perlindungan lender dan ketegasan pelaku pasar terhadap pinjol bermasalah.
- Adrian Gunadi resmi menjadi buron OJK dan Polri, sementara Red Notice Interpol masih dalam proses, belum tercantum di situs resmi Interpol.
- Ia kini menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, melakukan aktivitas profesional di Qatar meskipun status hukumnya belum terselesaikan.
- OJK terus berupaya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia dan menyelesaikan tanggung jawab hukum serta pengembalian dana investor.
- Kasus ini menjadi pelajaran bagi sektor fintech: pentingnya tata kelola, transparansi operasional, dan perlindungan konsumen untuk mencegah kerugian dan krisis kepercayaan publik.
