Kuningan, Jawa Barat, Harianjabar.com — Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kuningan ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Ironisnya, dua dari korban diketahui merupakan penyandang disabilitas, sementara satu korban lainnya masih berusia balita.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan pendekatan dan pendampingan, sang anak akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pria berinisial S (57), warga di lingkungan yang sama.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Terjadi Berulang Kali
Kapolres Kuningan AKBP Eko Irianto melalui Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Dedi Santosa, membenarkan laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dengan memanfaatkan kedekatan dan kelengahan lingkungan sekitar.
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Ketiga korban masih di bawah umur, dua di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Saat ini kami masih mendalami sejauh mana tindakan pelaku dilakukan dan apakah ada korban lainnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2025).
Modus Rayuan dan Ancaman
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu hingga ancaman agar korban tidak melaporkan tindakannya. Beberapa korban juga mengaku diberi iming-iming uang jajan atau mainan agar menuruti keinginan pelaku.
“Karena kondisi korban yang rentan, pelaku memanfaatkan posisi tersebut. Tentu ini menjadi perhatian serius,” kata Dedi.
Korban dalam Pendampingan
Ketiga korban kini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan serta psikolog anak. Dinas Sosial setempat juga telah turun tangan memberikan dukungan moral dan pemulihan trauma kepada keluarga korban.
“Kami memastikan para korban mendapat perlindungan maksimal, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologisnya,” ujar perwakilan PPA.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta kemungkinan pemberatan hukuman mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus dan di bawah usia lima tahun.
Imbauan untuk Warga
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak, terutama di lingkungan sekitar. Orang tua diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kami ajak warga jangan takut melapor. Tindak kejahatan seksual, apalagi terhadap anak, harus ditindak tegas,” tutup Iptu Dedi.
