Serang, Banten, Harianjabar.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Banten ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya sendiri. Ironisnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus ancaman akan memenjarakan korban.
Pelaku berinisial R (47) itu diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota usai pihak keluarga korban melapor, karena anak menunjukkan perilaku mencurigakan dan mengalami trauma berkepanjangan.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Dugaan Pencabulan Terjadi Berulang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tak pantas tersebut diduga dilakukan secara berulang selama beberapa bulan.
“Korban adalah anak sambung dari pelaku. Saat ini korban berada dalam pendampingan kami dan sedang menjalani proses pemulihan psikologis,” ujar Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Modus Ancaman Penjara
Menurut penyelidikan awal, pelaku menggunakan ancaman kepada korban bahwa ia bisa memenjarakan siapa pun yang melawannya. Korban yang masih berusia di bawah 15 tahun diyakini tidak memahami ancaman tersebut secara utuh, sehingga menjadi takut dan memilih diam.
“Ancaman itu digunakan pelaku untuk mengontrol korban secara psikologis. Saat ini kami sedang menggali apakah ada korban lainnya,” lanjut Yudha.
Status ASN Sedang Diperiksa
Pihak Kemenag Banten menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. “Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas,” ujar Humas Kanwil Kemenag Banten.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pemberatan karena korban berada dalam pengasuhan pelaku.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Korban kini mendapatkan perlindungan dan konseling dari pihak Unit PPA serta Dinas Sosial setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun pelaku secara sembarangan demi melindungi hak privasi anak.
