Jakarta, HarianJabar.com 7 Agustus 2025 — Ketika jutaan umat Islam Indonesia mengantre bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci, sebagian pihak justru diduga memperjualbelikan jatah suci itu demi keuntungan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kasus ini mengundang pertanyaan besar: apakah ibadah haji masih suci, jika kuotanya bisa dibisniskan?
Jamaah Mengantri, Kuota Dimainkan?
Setiap tahun, Indonesia menerima kuota haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi — yang tahun ini mencapai lebih dari 220.000 orang. Namun permintaan selalu jauh melampaui angka tersebut. Banyak calon jamaah bahkan harus menunggu hingga 15 hingga 20 tahun untuk mendapatkan giliran berangkat.
Di tengah penantian itu, KPK mencium aroma penyalahgunaan. Ada dugaan kuat, sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama memperjualbelikan kuota tambahan (undangan khusus, kuota petugas, hingga jalur cepat) kepada pihak-pihak tertentu, dengan tarif “tak resmi” mencapai ratusan juta rupiah per kursi.
KPK Turun Tangan, Pejabat Dipanggil
Hingga kini, KPK telah memeriksa beberapa pejabat aktif dan pensiunan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk yang pernah menjabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Ada indikasi penyimpangan wewenang dan potensi gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK, Ari Mulyawan.
Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, penyelidikan terus berjalan intensif. KPK juga dikabarkan telah mengantongi dokumen dan komunikasi internal yang memperkuat dugaan praktik jual beli kuota.

Korupsi di Tengah Ibadah: Luka yang Lebih Dalam
Bagi banyak pihak, dugaan ini terasa lebih menyakitkan ketimbang kasus korupsi biasa. Sebab, ibadah haji bukan hanya soal uang, tapi soal keyakinan, pengorbanan, dan kepercayaan. Uang tabungan puluhan juta rupiah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh rakyat kecil — petani, buruh, guru honorer — hanya untuk mendapat kesempatan berhaji.
“Kalau benar kuota haji diperjualbelikan, ini bukan sekadar korupsi. Ini pengkhianatan terhadap umat,” ujar Nur Hayati, seorang calon jamaah asal Brebes yang telah menunggu 12 tahun.
Respons Pemerintah: Masih Terlalu Dingin?
Pemerintah hingga kini belum memberikan pernyataan keras terkait temuan awal KPK. Menteri Agama yang kini menjabat hanya mengatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan berjanji melakukan evaluasi internal.
Namun di publik, muncul dorongan agar Presiden turun langsung mengawasi dan membersihkan sektor ini. Apalagi isu ini menyeret nama baik Indonesia di hadapan Pemerintah Arab Saudi, yang dikenal sangat ketat dalam menjaga kredibilitas ibadah haji.
Pakar: Saatnya Audit Menyeluruh
Pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Muhtadi, menilai penyelidikan KPK harus menjadi pintu masuk untuk reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji.
“Selama ini pengelolaan haji terlalu tertutup. Banyak ruang gelap yang dimanfaatkan oknum. Sudah waktunya ada sistem digital terbuka, termasuk transparansi siapa saja yang mendapat kuota khusus,” katanya.
Menanti Keadilan, Menanti Ibadah yang Bersih
Kasus ini belum selesai. Namun yang jelas, sorotan publik semakin tajam. Jika KPK berhasil mengungkap semua mata rantai penyimpangan, ini bisa menjadi tonggak penting menuju pengelolaan haji yang lebih jujur, bersih, dan adil.
Ibadah tidak boleh jadi ladang bisnis gelap. Setiap jatah kursi haji adalah hak umat. Dan jika terbukti ada yang bermain-main dengan kepercayaan itu, hukum harus menindak tegas — karena yang dikhianati bukan hanya negara, tetapi jutaan umat yang menunduk penuh harap di Arafah, sambil menunggu panggilan yang suci itu.
