Jakarta, HarianJabar.com 18 Agustus 2025 — Dua terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali menjadi sorotan publik setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menurut informasi yang dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, Mario Dandy memperoleh remisi 6 bulan, terdiri dari 3 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Sementara Shane Lukas juga disebut menerima remisi, meskipun besaran pastinya belum diungkapkan secara resmi.

Remisi: Hak Setiap Narapidana
Dalam pernyataan tertulis, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk pengampunan terhadap kejahatan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang menjamin hak-hak narapidana selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Setiap narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan berhak atas remisi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu pejabat Kemenkumham yang enggan disebut namanya.
Remisi merupakan amanat UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diperkuat oleh PP No. 99 Tahun 2012 yang mengatur remisi bagi pelaku kejahatan berat, termasuk yang tergolong dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Respons Publik: Di Antara Rasa Adil dan Prosedur Hukum
Pemberian remisi terhadap Mario dan Shane memicu respons beragam dari masyarakat. Di media sosial, sebagian pengguna menyuarakan kekecewaan, merasa bahwa pengurangan hukuman untuk kasus yang menimbulkan trauma berat pada korban seperti David Ozora berpotensi melukai rasa keadilan.
Namun, di sisi lain, sebagian ahli hukum menekankan pentingnya membedakan antara prosedur hukum dan emosi publik.
“Hukum pidana tidak hanya bersifat represif, tapi juga korektif dan rehabilitatif. Jika mereka memenuhi syarat objektif, maka remisi adalah konsekuensi dari sistem yang kita anut,” jelas dosen hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Jakarta.
Mengapa Remisi Bisa Diberikan?
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus:
- Menjalani pidana minimal 6 bulan.
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
- Aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Baik Mario maupun Shane diketahui tidak melakukan pelanggaran selama di Lapas Salemba, serta dinilai aktif mengikuti pembinaan sejak putusan pengadilan inkrah.
Di Mana Letak Keadilan?
Kasus ini kembali menimbulkan perdebatan lama soal keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, remisi adalah hak legal narapidana yang diatur oleh hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat tetap punya hak untuk mengkritisi bagaimana sistem tersebut dijalankan, terutama saat menyangkut perkara yang menyita perhatian nasional.
Namun, sebagaimana ditegaskan oleh pengamat pemasyarakatan, diskursus ini sebaiknya dijaga dalam bingkai hukum dan etika, tanpa memperkeruh luka lama yang masih dirasakan korban dan keluarganya.
