
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk membayar gaji tukang sampah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi, yakni Rp 5,6 juta. Permintaan ini disampaikan Dedi saat mengunjungi salah satu pasar di Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/3/2025).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa permintaan tersebut muncul setelah ia mendengar langsung keluhan seorang tukang sampah yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan. Ia pun segera mengonfirmasi hal ini kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Namun, kepala pasar yang bertugas membantah bahwa gaji tukang sampah belum dibayarkan. Ia menyebut gaji tersebut bukan tidak dibayarkan, melainkan hanya mengalami keterlambatan.
Pernyataan itu membuat Dedi Mulyadi semakin penasaran. Ia kemudian meminta kepala pasar menjelaskan sistem penggajian tukang sampah di pasar tersebut. Dari penjelasan yang diberikan, diketahui bahwa besaran gaji ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir pekerja.
“Betul Pak, untuk yang lulusan SD (gajinya) Rp 2 juta,” ujar kepala pasar.
Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi tampak terkejut. Ia mempertanyakan dasar aturan tersebut, sebab menurutnya, beban kerja tukang sampah seharusnya tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan dari tugas yang mereka jalankan.

“Kalau tukang sapu, tukang sampah, dan tukang pikul jangan diukur dari ijazah. Angkat sampah itu sama saja, mau ijazah SD, SMP, atau SMA. Bisa jadi yang lulusan SD malah lebih rajin,” ujar Dedi.
Ia pun menyoroti ketimpangan gaji tukang sampah yang jauh di bawah UMK Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Bupati Bekasi menaikkan gaji mereka agar lebih layak. Saat ini UMK Kabupaten Bekasi memang mencapai Rp 5,6 juta.
“Usul kepada Pak Bupati, naikin,” tegasnya.
Menanggapi desakan Dedi Mulyadi tersebut, Ade Kuswara Kunang langsung merespons, “Ya, kita naikkan.”