Jakarta, 28 Juni 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan, dimulai sejak 19 Juni 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mengantisipasi kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan tindakan standar dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah memastikan saksi atau pihak yang berkaitan tetap berada di dalam negeri selama proses pengumpulan alat bukti berlangsung.
“Pencegahan dilakukan dalam rangka mendukung penyidikan. Kami perlu memastikan semua pihak yang diperiksa dapat dihadirkan kapan pun dibutuhkan,” ujar Harli.
Meski dicegah ke luar negeri, status hukum Nadiem hingga kini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Kejagung juga belum menjadwalkan ulang pemanggilan resmi terhadap Nadiem setelah sebelumnya ia tidak hadir dalam pemeriksaan.
Hotman Paris: Nadiem Tidak Kabur
Terkait isu ini, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara untuk membantah dugaan bahwa kliennya sedang berusaha menghindari proses hukum.
“Nadiem tidak kabur ke luar negeri. Beliau ada di Jakarta, sehat, dan siap kooperatif jika dipanggil kembali oleh penyidik,” tegas Hotman dalam konferensi pers.
Ia menilai pemberitaan yang menyebut Nadiem menghindari penyidikan tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik. Hotman menambahkan, pencegahan ke luar negeri merupakan hal biasa dalam proses hukum dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelarian atau niat menghindar.
