Bandung – Aksi kekerasan jalanan yang melibatkan geng motor kembali membuat geger warga Kota Bandung. Kali ini, enam remaja di bawah umur harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun di kawasan Jalan Sulanjana, Bandung.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada malam hari dan sempat memicu kepanikan warga sekitar. Korban yang sedang melintas seorang diri diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok remaja menggunakan senjata tajam dan benda tumpul, hingga mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, enam pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ironisnya, seluruh pelaku diketahui masih duduk di bangku sekolah dan berusia antara 14 hingga 17 tahun.
“Kami sangat menyayangkan keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam aksi kekerasan seperti ini. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers, Jumat (5/7).
Masih Usia Belia, Tapi Sudah Brutal
Para pelaku diketahui merupakan bagian dari geng motor yang sering melakukan aksi balap liar dan kekerasan di malam hari. Meski masih berusia remaja, mereka menunjukkan tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban, serta rekaman video pengeroyokan yang sempat beredar di media sosial.
Insiden ini kembali memicu keprihatinan masyarakat terhadap fenomena geng motor dan kekerasan di kalangan pelajar. Warga sekitar pun mendesak aparat keamanan untuk meningkatkan patroli malam dan pengawasan di titik-titik rawan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Meski masih di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, karena usia mereka masih di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilakukan melalui pendekatan khusus dengan keterlibatan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Lembaga Perlindungan Anak.
Seruan kepada Orang Tua dan Sekolah
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau agar orang tua dan sekolah lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Banyak kasus kekerasan jalanan yang berawal dari media sosial, ajakan teman sebaya, dan kurangnya pengawasan di rumah.
“Kami mendorong kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat untuk mencegah remaja terjerumus ke dalam aktivitas berbahaya seperti geng motor,” tambah Kombes Budi.
Aksi pengeroyokan oleh geng motor di Jalan Sulanjana ini bukan hanya menjadi catatan hitam bagi keamanan kota Bandung, tetapi juga peringatan serius akan darurat moral di kalangan remaja. Diperlukan langkah tegas namun edukatif agar generasi muda tidak semakin larut dalam kekerasan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri.
