Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengurai konstruksi perkara di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Budi menjelaskan, pemanggilan untuk dimintai keterangan bertujuan mengumpulkan informasi dan konfirmasi penting yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini, semua pihak yang diundang bersikap kooperatif.
“Sejauh ini pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan kooperatif. Ini menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini,” tambahnya.
Meski demikian, Budi belum dapat membeberkan secara detail materi yang tengah digali dari para pihak tersebut karena kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh mencuat setelah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyinggung adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark up dalam kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025.
“Biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat. Pertanyaannya, siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” ungkap Mahfud.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK meminta Mahfud untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi ini pada 16 Oktober 2025. Mahfud menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan pada 26 Oktober 2025.
KPK kemudian mengumumkan bahwa dugaan korupsi proyek Whoosh telah masuk tahap penyelidikan sejak awal tahun 2025. Lembaga antirasuah memastikan proses ini terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional dengan anggaran besar dan melibatkan kerja sama internasional. KPK menegaskan akan menindaklanjuti temuan penyelidikan secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
