Jakarta, HarianJabar.com – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai pengunduran diri anggota DPR kini bukan sekadar urusan pribadi atau moral semata, melainkan bagian dari dinamika politik yang kompleks dan penuh kepentingan.
Menurut Herry, secara prosedural, anggota DPR yang ingin mengundurkan diri wajib menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPR. Surat tersebut kemudian diteruskan ke partai pengusung untuk diproses melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Namun, praktiknya, keputusan akhir sering berada di tangan partai politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Beberapa pengunduran diri anggota DPR di masa lalu justru menjadi polemik, menunjukkan kuatnya pengaruh partai terhadap nasib kadernya di parlemen. Contohnya, pengunduran diri Rahayu Saraswati,” jelas Herry kepada Inilah.com saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Meski Rahayu Saraswati menyatakan mundur karena tekanan publik, MKD DPR memutuskan bahwa ia tetap menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengunduran diri bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat administratif atau jika partai menilai kehadiran individu tersebut masih strategis secara politik.
Herry menekankan bahwa situasi ini mencerminkan karakter politik Indonesia yang masih sangat berorientasi pada kepentingan partai. Loyalitas terhadap partai seringkali lebih dominan dibandingkan kehendak pribadi atau tekanan publik.
“Maka pengunduran diri bukan hanya soal etika, tapi juga soal kalkulasi kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini penting agar legitimasi DPR tetap terjaga di mata rakyat,” kata Herry.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan aspek hukum terkait prosedur pengunduran diri anggota DPR. MKD memastikan keputusan dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Keputusan MKD ini menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR, meski sebelumnya sempat ramai pemberitaan terkait niat pengunduran dirinya. Hal ini menjadi bukti bahwa proses politik di parlemen Indonesia tidak lepas dari pertimbangan strategis partai dan mekanisme hukum internal DPR.
