Bekasi, HarianJabar.com – Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjamin DPR dan pemerintah telah “mengunci” standar pelayanan di Arab Saudi dan dalam negeri dengan kualitas terbaik.
“Kita sudah kunci semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” tegas Marwan, Kamis (30/10/2025).
Rincian Standar Pelayanan Haji 2026
1. Akomodasi dan Lokasi
- Mekkah: Jarak akomodasi maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram.
- Madinah: Jarak maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
- Mina: Tidak ada jemaah ditempatkan di Mina Jadid yang kurang representatif.
2. Konsumsi dan Katering
Menu wajib bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak Indonesia. Total jemaah menerima 126 kali makan:
- Mekkah: 84 kali
- Madinah: 27 kali
- Armuzna: 15 kali
Marwan menekankan pentingnya rasa makanan khas Indonesia agar jemaah tetap nyaman selama beribadah.

3. Standar Transportasi
- Pesawat: Maskapai haji Indonesia menggunakan pesawat maksimal 15 tahun, sesuai standar teknis Kemenhub dan standar internasional.
- Transportasi Darat: Layanan bus antar kota (naqobah) dan hotel-masjid (sholawat) wajib layak dan berpendingin udara.
Peningkatan Pengawasan
Komisi VIII DPR RI meminta Kemenhaj meningkatkan layanan kesehatan jemaah dan memastikan fasilitas di Arab Saudi memenuhi standar. Dua penyedia layanan haji, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, diminta memberikan pelayanan profesional dan manusiawi.
Transparansi juga ditegaskan penting, termasuk seluruh kontrak dan transaksi layanan haji wajib disampaikan ke DPR sebagai bahan pengawasan.
“Semua dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara pihak penyedia layanan dan pemerintah, wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bahan pengawasan,” pungkas Marwan.
Dengan penetapan ini, jemaah diharapkan tetap memperoleh pelayanan maksimal meski BPIH mengalami penurunan biaya.
