Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak korporasi yang terlibat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah akan mempelajari apakah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu atau korporasi. Langkah ini berkaitan dengan penyitaan aset PT Banten Inti Gasindo, yang diyakini berhubungan dengan pengembangan penetapan tersangka korporasi.
“Nanti kami akan cek juga agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), di mana disepakati pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS,” kata Budi, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani kerja sama, dan pada 9 November 2017, PGN membayarkan uang muka senilai 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
- Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN, ditahan 1 Oktober 2025
- Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, ditahan 21 Oktober 2025
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, baik individu maupun korporasi. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah untuk informasi lebih lanjut.
