Jakarta, HarianJabar.com – Polda Metro Jaya menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan konser K-Pop girlband TWICE pada 23 Desember 2023.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa FDM menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen kepada korban, yaitu PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), sebagai imbalan kerja sama dalam pembiayaan konser.
“Korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun sampai saat ini, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan,” ujar Reonald, Jumat (31/10/2025).

FDM telah ditahan sejak 9 September 2025 sampai 28 September 2025, kemudian diperpanjang hingga 7 November 2025. Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk mengurai konstruksi perkara ini. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menambahkan bahwa kasus bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE 5TH WORLD TOUR “READY TO BE” di Jakarta International Stadium (JIS). Dana yang dikucurkan untuk proyek megah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk mengirim surat somasi, tapi tidak mendapat respons baik dari pihak terlapor,” kata Aldi.
Akibat dugaan penggelapan ini, FDM dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini kini memasuki babak baru, dengan publik menanti kelanjutan proses hukum, terutama penggemar TWICE (ONCE Indonesia) yang sempat meramaikan konser spektakuler tersebut pada akhir 2023.
