Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menyambut peserta didik baru, mengenalkan lingkungan sekolah, serta menanamkan nilai-nilai karakter dan kedisiplinan. Lantas, apakah MPLS tahun 2025 bersifat wajib? Dan apa saja materi yang diberikan? Berikut penjelasan lengkapnya.
MPLS 2025 Wajib atau Tidak?
Ya, MPLS 2025 bersifat wajib bagi seluruh peserta didik baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Hal ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam:
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
- Surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing yang mempertegas pelaksanaan MPLS setiap tahun ajaran baru.
MPLS menjadi bagian dari kegiatan awal tahun pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh siswa baru sebagai syarat administrasi dan pembentukan karakter awal di lingkungan sekolah.
Tujuan MPLS
MPLS dirancang dengan berbagai tujuan positif, di antaranya:
- Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru, termasuk dengan teman, guru, dan tata tertib.
- Menumbuhkan motivasi dan semangat belajar.
- Mengenalkan budaya, nilai, dan norma sekolah, termasuk visi dan misi sekolah.
- Menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan integritas.
- Mencegah praktik perpeloncoan dan kekerasan dalam lingkungan sekolah.
Jadwal MPLS 2025
Pelaksanaan MPLS 2025 umumnya berlangsung selama 3 hari pada minggu pertama masuk sekolah, yang biasanya dimulai pertengahan Juli 2025, sesuai kalender akademik nasional dan daerah. Tanggal pastinya disesuaikan dengan keputusan masing-masing Dinas Pendidikan.
Materi MPLS 2025
Berikut adalah beberapa materi utama dalam MPLS 2025, berdasarkan pedoman dari Kemendikbudristek:
1. Wawasan Wiyata Mandala
- Mengenal lingkungan fisik sekolah, ruang kelas, perpustakaan, UKS, dan fasilitas lainnya.
- Mengenalkan struktur organisasi sekolah dan peran masing-masing.
2. Profil Pelajar Pancasila
- Menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendorong siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat yang beriman, mandiri, kreatif, gotong royong, berkebinekaan, dan bernalar kritis.
3. Pendidikan Karakter
- Membangun kejujuran, toleransi, disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab.
- Penanaman anti perundungan, anti narkoba, dan etika dalam bergaul.
4. Tata Tertib Sekolah
- Penjelasan tentang aturan, seragam, waktu belajar, dan sanksi pelanggaran.
- Pengenalan sistem point atau reward-punishment (jika berlaku).
5. Kesehatan dan Keamanan
- Sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
- Penggunaan fasilitas UKS dan penanganan keadaan darurat.
- Edukasi keselamatan berlalu lintas bagi siswa SMP/SMA/SMK.
6. Pengembangan Minat dan Bakat
- Pengenalan ekstrakurikuler dan OSIS.
- Simulasi kegiatan organisasi dan pemilihan minat siswa.
7. Digital Literacy dan Etika Internet
- Pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.
- Penggunaan gadget secara sehat dan aman dari hoaks.
Larangan dan Pengawasan dalam MPLS
MPLS tidak boleh diwarnai kekerasan fisik atau mental. Semua bentuk perpeloncoan, intimidasi, dan pelecehan dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016.
Guru dan wali kelas ditunjuk sebagai penanggung jawab utama kegiatan MPLS, bukan siswa senior. Pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan setempat.
