CIANJUR – Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Cianjur oleh sekelompok 12 pria kembali menuai perhatian publik. Berikut 9 fakta terbaru berdasarkan penelusuran informasi:
1. 11 Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron
Dari 12 pelaku, 11 orang telah diringkus oleh pihak kepolisian. Satu pelaku inisial PA (26) masih dalam daftar pencarian dan diyakini berada di wilayah Bogor.
2. Penangkapan Rizwan alias Iwan (17)
Rizwan, yang dianggap sebagai aktor utama, berhasil ditangkap di rumahnya di Sukaresmi, Cianjur, pada Minggu (13/7). Ia sempat melarikan diri ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan.
3. Rizwan Diduga Pelaku Pertama
Polisi menyebut Rizwan adalah pelaku pertama yang memperkosa korban. Ia kemudian menyerahkan korban kepada 11 pria lainnya untuk melanjutkan kejahatan tersebut.
4. Trauma dan Pendampingan Korban
Korban saat ini menjalani proses pemulihan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Pemkab Cianjur, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
5. Ultimatum Polisi untuk Pelaku Buron
Polres Cianjur menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Mereka siap menggunakan tindakan tegas jika pelaku bersembunyi atau melawan petugas.
6. Enam Lokasi Pemerkosaan dalam 4 Hari
Kejahatan berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai 19–22 Juni 2025, di enam lokasi berbeda: vila, penginapan, halaman SD, gazebo agrowisata, saung di belakang warung, dan rumah pelaku.
7. Pelaku Ada yang Masih Pelajar
Dari 11 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
8. Kronologi Kelam Setiap Hari
- 19 Juni: Korban pertama kali diperkosa oleh empat pemuda di sebuah rumah di Puncak.
- 20 Juni: Diserahkan kepada dua pelaku lain.
- 21–22 Juni: Delapan pelaku melakukan pemerkosaan di villa/vila di Cipanas.
9. Sanksi Hukum dan Tekanan Legislatif
Mereka dijerat Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Komisi III DPR bahkan mendesak hukuman kebiri kimia sebagai efek jera.
