Jakarta – Aktor dan pegiat lingkungan Hamish Daud akhirnya mengambil langkah hukum usai namanya dicemarkan oleh akun anonim yang menudingnya sebagai bagian dari jaringan artis Open BO kelas atas.
Pada Jumat (19/7/2025), Hamish mendatangi Polda Metro Jaya dengan ekspresi tegas, namun jelas terlihat emosional. Ia didampingi pengacara serta membawa bukti lengkap, termasuk tangkapan layar unggahan fitnah, rekam jejak digital, dan URL akun Instagram penyebar kabar bohong.
“Saya bisa diam jika ini menyangkut pekerjaan. Tapi kali ini menyentuh istri dan anak saya. Ini bukan gosip biasa, ini serangan terhadap keluarga saya!”
— Hamish Daud di depan media.
Akun Anonim Jadi Target Penyelidikan Siber
Fitnah tersebut pertama kali muncul lewat akun Instagram tak dikenal, yang secara sepihak menyebarkan foto Hamish disertai tuduhan terlibat prostitusi online. Netizen awalnya menganggap hoaks ini bagian dari sensasi viral, namun tak sedikit yang mulai mempercayai.
Hamish tak ingin membiarkan rumor ini membesar. Ia melaporkan kasus tersebut menggunakan UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menanggapi serius dan telah menelusuri jejak digital pelaku yang disebut-sebut berasal dari lingkaran akun “gibah selebritas”.
Refleksi Publik & Seruan Etika Digital
Langkah tegas Hamish mendapat dukungan masif dari publik. Netizen ramai-ramai menyerukan #SupportHamish dan #LawanFitnah. Banyak yang menilai bahwa selebriti juga manusia, dan media sosial bukan tempat bebas mencemarkan nama baik orang.
“Orang baik seperti Hamish saja bisa jadi korban. Siapa pun bisa difitnah jika kita biarkan kebebasan tanpa tanggung jawab di internet,” tulis akun @netizenbijak.
Jaga Nama Baik, Jaga Keluarga
Hamish menutup keterangannya dengan pesan sederhana tapi kuat:
“Saya tidak mau anak saya tumbuh besar lalu melihat nama ayahnya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak dan istri saya.”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fitnah digital bukan sekadar komentar iseng, tapi bisa menghancurkan kehidupan nyata seseorang. Publik diimbau menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
