Bandung – Kasus pelanggaran keimigrasian kembali terjadi di wilayah Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi lima orang warga negara asing asal Tiongkok yang kedapatan bekerja secara ilegal di Indonesia. Kelimanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan tidak mengantongi dokumen kerja resmi sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.
Kelima orang tersebut ditangkap dalam operasi rutin yang dilakukan oleh tim pengawasan keimigrasian bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat serta aparat kepolisian. Operasi dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil investigasi intelijen Imigrasi terkait aktivitas mencurigakan di salah satu proyek konstruksi di kawasan industri Bandung Raya.
“Kelima WNA tersebut masuk menggunakan visa kunjungan, tapi mereka justru bekerja penuh waktu. Ini bentuk pelanggaran yang sangat serius,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Andika Rinaldi, dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Pelanggaran Sistematis di Proyek Konstruksi
Menurut Andika, kelima tenaga kerja asing (TKA) tersebut bekerja di salah satu proyek pembangunan pabrik milik investor swasta. Meskipun pihak perusahaan mengklaim bahwa para TKA hanya berperan sebagai “konsultan teknis,” hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa mereka terlibat langsung dalam pekerjaan operasional, mulai dari pengawasan, pemasangan peralatan, hingga kerja fisik.
“Mereka bekerja dari pagi hingga sore, bahkan ikut dalam aktivitas teknis harian proyek. Itu bukan fungsi kunjungan bisnis, tapi tenaga kerja penuh waktu,” lanjut Andika.
Dari Visa Kunjungan ke Proyek Industri
Visa yang digunakan para TKA ini adalah visa kunjungan bisnis (visa index B211), yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan seperti rapat, kunjungan pabrik, atau observasi teknis. Namun, praktik di lapangan menunjukkan penyalahgunaan secara terang-terangan.
Mereka juga tidak tercatat sebagai tenaga kerja asing resmi dalam database Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, tidak ada pengajuan notifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dua syarat utama untuk bisa bekerja di Indonesia secara legal.
Deportasi dan Pencekalan Berlaku
Setelah dilakukan pemeriksaan administratif, kelima TKA itu langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke wilayah Indonesia. Mereka diberangkatkan ke Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi.
“Kami sudah menerbitkan surat penangkalan terhadap kelima WNA tersebut. Mereka tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” tegas Andika.
Perusahaan Terancam Sanksi
Tak hanya menyasar para pekerja asing, Imigrasi juga tengah mendalami keterlibatan perusahaan tempat para TKA itu bekerja. Bila terbukti mengetahui dan membiarkan pelanggaran, perusahaan bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin dapat dikenai denda hingga miliaran rupiah dan ancaman pidana kurungan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan dan akan melakukan audit terhadap seluruh TKA yang bekerja di sana,” jelas Andika.
Reaksi Publik: Waspadai Praktik Penyelundupan TKA
Kasus ini kembali memicu kekhawatiran publik soal meningkatnya jumlah TKA ilegal yang masuk ke Indonesia melalui celah visa bisnis. Praktik ini disebut sebagai “penyelundupan TKA secara terselubung,” di mana perusahaan menghindari proses legalisasi untuk memangkas biaya dan birokrasi.
LSM pemantau tenaga kerja asing menyebutkan bahwa fenomena ini semakin sering ditemukan di sektor industri strategis, seperti manufaktur, tambang, dan energi. Mereka menilai tindakan Imigrasi Bandung sebagai langkah tegas yang patut diapresiasi.
“Deportasi ini jadi contoh penting. Jangan beri ruang bagi pelanggar aturan. Tenaga kerja lokal pun berhak mendapatkan perlindungan yang adil,” kata Rizal Hutama, pemerhati isu ketenagakerjaan dari Koalisi Transparansi TKA.
Imigrasi Akan Terus Tingkatkan Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Bandung menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya yang masuk dengan visa bisnis, akan terus ditingkatkan. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.
“Indonesia bukan tempat untuk praktik ilegal. Kami pastikan semua tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” tutup Andika.
