Bandung, 22 Juli 2025 — Figur publik dan selebgram berpengaruh di media sosial, Lisa Mariana, kembali menjadi perhatian publik setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengonfirmasi adanya penundaan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyebaran konten pribadi.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (21/7/2025) pagi itu ditunda atas permintaan pribadi Lisa yang disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukumnya. Alasan yang disampaikan adalah kondisi psikologis klien yang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan intensif, mengingat tekanan publik dan dampak psikis dari penyebaran video yang tengah diproses secara hukum tersebut.
Permintaan Penundaan dan Respons Kepolisian
Kepolisian menyampaikan bahwa mereka menerima surat permohonan penjadwalan ulang dari tim hukum Lisa dan tengah mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pemanggilan berikutnya. Hingga saat ini, Lisa masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.
“Kami menerima surat resmi dari pihak yang bersangkutan terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. Proses hukum tetap berjalan, dan kami tetap berkoordinasi dengan kuasa hukum yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Fajar Wibowo, kepada awak media di Mapolda Jawa Barat.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan hati-hati karena menyangkut hak privasi individu, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tersebarnya cuplikan video yang memperlihatkan sosok perempuan yang diduga kuat sebagai Lisa Mariana dalam situasi pribadi. Video tersebut tersebar secara luas di sejumlah platform sosial media tanpa izin, dan mengundang reaksi beragam dari publik.
Lisa melalui pernyataan terbukanya menegaskan bahwa video itu merupakan materi lama yang telah bocor tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku sebagai korban penyebaran data pribadi yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Kuasa hukum Lisa, Rendy Aryasatya, menyampaikan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, terutama untuk melindungi klien dari tekanan sosial yang semakin membesar. “Saat ini klien kami masih dalam proses pemulihan mental akibat trauma dan tekanan dari publik. Kami menghargai penyidik yang memberikan ruang kemanusiaan dalam proses ini,” jelasnya.
Antara Hukum, Privasi, dan Ruang Publik
Fenomena ini menimbulkan diskusi serius mengenai batas antara ruang privat dan ruang publik, terutama bagi figur publik yang kehidupannya kerap menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa terlepas dari status selebritas, setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadi.
“Media sosial kini menjadi medan baru yang tidak hanya menyebarkan informasi, tapi juga bisa melukai reputasi seseorang secara instan. Kasus Lisa harus dilihat bukan hanya sebagai perkara selebriti, tapi juga isu perlindungan privasi yang lebih besar,” ujar Ria Kartika, aktivis literasi digital dari Komunitas Aman Bersama.
Menurutnya, kasus seperti ini perlu menjadi momentum untuk menguatkan literasi digital dan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menghargai batas privasi, serta tidak menjadi pelaku penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan, membahas secara spekulatif, atau mengunggah ulang konten yang berkaitan dengan kasus ini, demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Jika ada unsur penyebaran ulang konten pribadi tanpa izin, baik oleh individu maupun akun publik, maka hal tersebut bisa masuk ranah pidana,” ujar Kombes Fajar.
Saat ini penyidik tengah mendalami lebih lanjut soal sumber awal penyebaran video, dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi ahli digital forensik serta beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Antara Proses Hukum dan Etika Publik
Kasus Lisa Mariana menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi seseorang bisa dengan cepat menjadi konsumsi publik di era digital. Namun, dalam negara hukum, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa akan diinformasikan lebih lanjut setelah koordinasi lanjutan dengan tim hukumnya. Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini tetap ditangani secara profesional dan objektif.
