CIREBON – 23 Juli 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon. Keempat tersangka terdiri dari unsur internal sekolah, termasuk oknum guru dan staf tata usaha, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Kejari Cirebon, Ali Rachman, SH., MH., dalam konferensi pers Selasa (22/7), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa secara utuh.
“Dana PIP seharusnya 100 persen diterima siswa penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, ada pemotongan hingga puluhan persen, yang diduga dilakukan secara sistematis oleh pihak sekolah,” ujar Ali.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana PIP yang diterima siswa dipotong dengan dalih sumbangan sukarela dan pembelian perlengkapan sekolah. Namun tidak ada dasar hukum atau persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid terkait pemotongan tersebut.
Modus ini diduga telah berlangsung selama dua tahun anggaran terakhir, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Pemotongan dilakukan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per siswa. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa, bukan untuk kepentingan internal sekolah,” jelas Ali Rachman.
Status Hukum dan Penahanan
Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan satu di antaranya telah dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif dan berstatus wajib lapor. Kejari menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika penyidikan berkembang.
Respons Dinas Pendidikan dan Masyarakat
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan prihatin atas kasus ini dan menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan ASN. Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Heryadi, mengatakan pihaknya akan melakukan audit internal terhadap penyaluran dana bantuan sosial di seluruh sekolah negeri di wilayahnya.
“Kasus ini mencederai semangat pendidikan yang bersih. Kami akan memperkuat pengawasan dan membentuk tim investigasi khusus,” kata Heryadi.
Sementara itu, orang tua siswa menyambut baik langkah Kejari Cirebon dan berharap ke depan tidak ada lagi praktik pemotongan dana bantuan.
“Dana itu sangat berarti bagi kami. Anak saya tidak bisa beli sepatu baru karena tidak dapat dana utuh,” ujar Fitri, wali murid SMAN 7 Cirebon.
Kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan dana bantuan sosial harus diawasi ketat dan dijalankan dengan transparansi. Kejari Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.
