JAKARTA – 23 Juli 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui masih terus mengkaji formula paling tepat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Putusan tersebut, yang diputuskan beberapa waktu lalu, mewajibkan adanya perubahan sistem penyelenggaraan pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Samsurizal, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan KPU tengah membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan hukum baru untuk mengakomodasi putusan MK.
“Kami sedang mencari skema paling tepat agar pelaksanaan pemisahan pemilu ini tetap efisien dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, tanpa melanggar substansi putusan MK,” ujar Samsurizal dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (22/7).
Putusan MK dan Tantangan Implementasi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan legislatif, presiden, dan DPD dalam satu waktu berpotensi membebani pemilih dan mengganggu konsentrasi dalam memilih. Oleh karena itu, MK mengamanatkan agar mulai pemilu 2029, skema pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif diberlakukan.
Namun, pelaksanaan teknisnya masih menjadi perdebatan, mengingat dampaknya terhadap tahapan pemilu, jadwal kampanye, logistik, dan pembiayaan.
Pendapat Pemerintah dan KPU
Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK, namun menekankan pentingnya sinkronisasi waktu dan tahapan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan skema apa pun yang ditetapkan dalam revisi UU Pemilu. Namun ia mengingatkan bahwa waktu untuk menyiapkan peraturan teknis dan infrastruktur cukup terbatas.
“Kami berharap keputusan politik di DPR bisa selesai maksimal dua tahun sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, agar ada waktu memadai untuk persiapan dan sosialisasi,” kata Hasyim.
Respons Akademisi dan Pengamat Politik
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Dodi Ambardi, menilai pemisahan pemilu bisa berdampak positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa implementasi tanpa sosialisasi luas bisa menurunkan partisipasi pemilih.
“Ini soal manajemen transisi. Kalau dilakukan tergesa-gesa tanpa edukasi, justru bisa membuat masyarakat bingung dan menurunkan legitimasi hasil pemilu,” ujarnya.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju Pemilu 2029, DPR dihadapkan pada tantangan besar: merumuskan formula hukum yang mampu menerjemahkan putusan MK ke dalam kebijakan pemilu yang efektif, efisien, dan tetap berpihak kepada pemilih. Kini, masyarakat menanti, apakah reformasi sistem pemilu ini akan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi atau justru menimbulkan polemik baru.
