Jakarta, 23 Juli 2025 – Dalam momentum Hari Anak Nasional 2025, perhatian terhadap kondisi anak-anak Indonesia kembali menjadi sorotan. Meski berbagai program perlindungan telah digagas pemerintah dan masyarakat sipil, pelanggaran hak anak masih terjadi dalam skala yang mengkhawatirkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 15.000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sejak awal tahun hingga Juli 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak masih jauh dari ideal, terutama di bidang perlindungan dari kekerasan, hak atas pendidikan, dan hak atas identitas.
Apa Itu Hak Anak?
Hak anak adalah hak asasi manusia yang secara khusus diberikan kepada individu berusia di bawah 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia. Hak ini mencakup hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi.
Namun dalam praktiknya, banyak anak Indonesia yang justru mengalami pelanggaran hak-hak mendasar ini, baik secara langsung maupun sistemik.
5 Bentuk Pelanggaran Hak Anak yang Masih Sering Terjadi di Indonesia
1. Kekerasan Fisik, Psikis, dan Seksual
Pelanggaran yang paling mencolok adalah bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk:
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
- Bullying di sekolah dan lingkungan sosial,
- Pelecehan dan eksploitasi seksual, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Menurut data Simfoni PPA, ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan hanya dalam enam bulan pertama 2025. Ironisnya, pelaku seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban.
2. Pernikahan Anak
Pernikahan usia dini masih menjadi problem serius, terutama di wilayah pedesaan. Meskipun UU telah menetapkan batas usia minimal pernikahan di usia 19 tahun, praktik pernikahan anak masih terjadi karena alasan:
- Tekanan sosial dan budaya,
- Kemiskinan dan rendahnya pendidikan,
- Minimnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Pernikahan anak berdampak pada terputusnya pendidikan, rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan berisiko tinggi terhadap kematian ibu dan bayi.
3. Eksploitasi Anak untuk Bekerja
Anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah masih banyak ditemukan bekerja di jalanan, pasar, dan sektor informal. Bentuk eksploitasi ini melanggar hak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 1 juta anak Indonesia terlibat dalam pekerjaan berbahaya yang seharusnya ditangani negara melalui program perlindungan sosial dan pendidikan wajib 12 tahun.
4. Tidak Memiliki Identitas Hukum (Akte Kelahiran)
Masih banyak anak Indonesia yang tidak memiliki akte kelahiran, yang membuat mereka tidak memiliki akses penuh terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak sipil anak.
Penyebab utama:
- Minimnya kesadaran orang tua,
- Keterbatasan layanan administrasi kependudukan di daerah terpencil,
- Proses birokrasi yang rumit.
5. Putus Sekolah dan Akses Pendidikan yang Tidak Merata
Meski program Wajib Belajar 12 Tahun digalakkan, anak-anak dari kelompok miskin dan daerah tertinggal masih kesulitan mengakses pendidikan berkualitas. Banyak anak yang terpaksa putus sekolah karena biaya, jarak tempuh yang jauh, atau karena harus membantu orang tua bekerja.
Kondisi ini memperbesar potensi eksploitasi, perkawinan dini, hingga kekerasan seksual karena anak tidak terlindungi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah dan Masyarakat Harus Bergerak Bersama
Dalam pidatonya pada Hari Anak Nasional 2025, Presiden RI menekankan bahwa “anak-anak adalah aset bangsa yang tidak boleh disia-siakan. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung.”
Upaya yang terus digalakkan antara lain:
- Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di setiap kabupaten/kota.
- Edukasi publik tentang hak anak dan pengasuhan positif.
- Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak.
Anak Terlindungi, Indonesia Maju
Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana negara dan masyarakat menjalankan amanat konstitusi dan hukum perlindungan anak. Tantangan masih besar, tapi perlindungan anak harus menjadi prioritas lintas sektor, termasuk pendidikan, hukum, dan sosial.
Melindungi anak adalah investasi masa depan bangsa. Mari bergandengan tangan untuk mewujudkan Indonesia ramah anak, bebas dari kekerasan dan pelanggaran hak.
