Pangandaran — Seorang pria berinisial A (35) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya usai mengonsumsi minuman keras bersama. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu malam (27/7), dan kini tengah ditangani oleh Polres Pangandaran.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku dan korban sebelumnya sempat bertemu dan berbincang di rumah salah satu kerabat. Keduanya disebut mengonsumsi alkohol dalam suasana santai. Namun, situasi berubah ketika terjadi percekcokan antara keduanya.
“Pelaku tiba-tiba emosi dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Iptu Eko Nugroho, Minggu (28/7).
Korban yang diketahui berinisial R (32) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, tim kepolisian segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Polisi Imbau Warga Hindari Konsumsi Alkohol Berlebihan
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi alkohol secara berlebihan, terlebih jika disertai dengan emosi yang belum tuntas dari relasi masa lalu.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dicampur dengan konsumsi minuman keras. Justru bisa memicu tindakan yang membahayakan,” ujar Iptu Eko.
Dukungan Psikologis untuk Korban
Lembaga perlindungan perempuan dan anak di Pangandaran turut memberikan dukungan psikologis kepada korban. Mereka mengajak masyarakat, terutama perempuan yang mengalami kekerasan, untuk tidak takut melapor dan meminta perlindungan hukum.
