Bekasi, Harianjabar.com — Kasus perdagangan orang kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria di Bekasi tega menjual pacarnya sendiri sebanyak 17 kali kepada pria hidung belang demi mengumpulkan biaya pernikahan. Aksi bejat ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun, mengaku dipaksa oleh kekasihnya untuk melayani sejumlah pria di beberapa hotel di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Setiap transaksi dijanjikan akan digunakan untuk "tabungan menikah".
www.service-ac.id
“Pelaku berinisial M (25) ditangkap di sebuah kos-kosan di Bekasi Timur. Ia diduga kuat sebagai mucikari yang memanfaatkan hubungan asmara sebagai alat bujuk rayu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani dalam konferensi pers, Selasa (30/7).
Dari hasil penyelidikan, M menawarkan korban melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Tarif yang ditentukan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta sekali pertemuan. Uang hasil transaksi tidak sepenuhnya diberikan kepada korban, melainkan dikuasai oleh pelaku.
"Motifnya mengaku ingin segera menikah, tetapi caranya sangat tidak manusiawi. Ini bentuk kekerasan berbasis relasi yang serius,” tambah Dani.
Korban kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi, bersama psikolog dan lembaga perlindungan korban kekerasan seksual.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
